Saat ini belum semua orang mengenal dan aktif di pasar modal. Hanya sekitar 500.000 orang-dari 250 juta populasi penduduk Indonesia-yang ikut bermain dan mengambil untung dari pasar modal. Sementara itu, investor asing, meskipun jumiahnya lebih sedikit dibandingkan dengan investor lokal, mampu mengendalikan transaksi carena mereka memiliki dana yang cukup besar. Alhasil, investor asing telah menjadi tiang utana penopang pasar modal nasional. Kondisi ini membuat pasar modal menjadi rentan, karena begitu situasi ekonomi tidak kondusif, lalu investor asing tersebut hengkang, maka bursa efek langsung lunglai. Dengan ketimpangan itu, tentu saja perdagangan saham di pasar modal tidak sepenuhnya mewakili wajah perekonomian sehari-hari.
Dari aspek penegakan hukum, pasar modal nasional juga masih rapuh. Setiap tahun selalu ada pelaku pasar modal yang terjerat hukum akibat bertindak curang. Namun, banyak pula yang lolos dari jeratan hukum karena sulit dibuktikan, misalnya transaksi yang menyesatkan seperti insidertrading, conering, churning, dan short selling. Praktik seperti ini dianalogikan seperti angin: bisa dirasakan tapi tidak terlihat, tersirat tapi tidak tersurat.
Bahasa : Indonesia
Negara : Indonesia
Author : Abraham Runga Mali, Afriyanto, Lahyanto Nadie
Penerbit : Gagas Bisnis
Tanggal Terbit : 23 March 2018
Jumlah halaman : 217